UPAH MINIMUM KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2026
Halo sobat Nakertrans.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja, Pemerintah Daerah Kabupaten LombokTengah terus melakukan penyesuaian upah minimum setiap tahunnya. UMK bukan cuma soal angka, tapi juga tentang upaya menghadirkan penghasilan yang lebih layak dan berkeadilan bagi para tenaga kerja.
Di tahun 2026 ini, UMK Lombok Tengah resmi naik menjadi Rp 2.741.526 dan mulai berlaku 1 Januari 2026 ya sob.
Semoga kenaikan ini bisa menambah semangat kerja, menjaga daya beli, dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan tenaga kerja di Lombok Tengah.




.jpeg)





